PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI DUNIA DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA
Dimas
Purwandanu (120731400272) ˡ
Efha Listiana Dewi (120731435961) ˡ
Hendrawan
Septian (120731435965) ˡ
Ni’matul
Khoiriyah (120731435928) ˡ
Siti
Nur Indarti (120731435952) ˡ
Tri
Wahyono (120731400269) ˡ
Wahyu
Dwi H.N.H. (120731435958) ˡ
Abstrak: Istilah
demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani demos yang berarti rakyat dan kata cratos/cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi merupakan
pemerintahan yang berasaskan bagi rakyat dan dimana posisi rakyat menjadi tolok
ukur akan keberadaan demokrasi. Paham demokrasi ini muncul di Eropa, namun eksistensinya
sempat tenggelam dan akhirnya kembali muncul pada abad pertengahan serta
menyebarluas ke berbagai belahan dunia yang lain. Demokrasi merupakan sebuah
paham yang telah banyak mempengaruhi situasi dan kondisi manusia-manusia yang
ada di muka bumi ini. Laju paham demokrasi tanpa bisa dihindari juga
mempengaruhi Indonesia pada masa setelah Perang Dunia II serta setelah
Proklamasi Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kata Kunci:
Demokrasi, Rakyat, Kesejahteraan.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Suatu negara yang dianggap sebagai eksperimen demokrasi modern ialah
Amerika Serikat. Dari Amerika Serikat, paham demokrasi kemudian menyebar ke
seluruh Eropa dan selanjutnya masuk ke daerah-daerah jajahan Asia da Afrika (Agung,
2013: 112).
![]() |
ˡMahasiswa Jurusan
Sejarah Angkatan 2012
Dalam kehidupan
bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan
ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai
kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan
rakyatnya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi maka
pemerintahannya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya. Menurut
Fuady (2010: 5), bahwa masayarakat di negara mana pun sangat tertarik pada demokrasi,
sehingga demokrasi merupakan satu-satunya pilihan tanpa alternatif lain.
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem
pemerintahan, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam seperti:
pertama, sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden
dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Kedua, sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin
oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau
presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan, dan ketiga, sistem
referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari
parlemen. (Kaelan dan Zubaidi, 2012: 54).
Suatu gambaran
kehidupan politik di negara Indonesia mulai dibayangkan sebagai konsep-konsep
baru, yang lahir dari pengalaman berpikir pemimpin-pemimpin pergerakan
kebangsaan Indonesia. Mereka dapat disebut lapisan cendekiawan Indonesia,
dengan konsep-konsep dasar tentang demokrasi yang boleh dikatakan berbeda-beda.
Tetapi tujuan mereka sama dalam sasaran perjuangan untuk melepaskan bangsanya
dari penjajahan. Namun pada masa
penjajahan ini praktek demokrasi sangat tidak mungkin sekali untuk
dilaksanakan, dan baru bisa dilaksanakan seutuhnya setelah Indonesia merdeka
(Rais, 1986: 11).
Lahirnya
Demokrasi dan Tokoh Pencetusnya
Istilah
demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani demos yang berarti rakyat dan kata cratos/cratein yang berarti pemerintahan. Kata “pemerintahan oleh
rakyat” memiliki konotasi: (1) suatu pemerintahan yang dipilih oleh rakyat, (2)
suatu pemerintahan oleh rakyat biasa (bukan oleh kaum bangsawan), dan (3) suatu
pemerintahan oleh rakyat kecil/miskin/wong cilik. Sebenarnya, yang dimaksud
dengan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dalam suatu negara, di mana
semua warga negara memiliki hak, kewajiban, kedudukan, dan kekuasaan dalam
berpartisipasi terhadap negara. Artinya, rakyat berhak untuk ikut serta dalam
menjalankan negara atau mengawasi jalannya kekuasaan negara, baik secara
langsung maupun tidak langsung. (Fuady, 2010:1).
Demokrasi menjadi
sebuah kosakata yang paling banyak diucapka sejak Orde Baru lengser pada 1998
dan diminati oleh siapapun di dunia kekuasaan. Demokrasi juga tercatat telah
mewarnai perubahan sejarah perjuangan kebebasan umat manusia, yaitu dari masa
negarawan Pericles di Kota Athena hingga Presiden Vaclav Havel di era modern
Cekoslovakia. Juga, dari deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat oleh Thomas
Jefferson di tahun 1776 hingga pidato terakhir pemimpin Rusia Andrei Sakharov
pada 1989. Sejalan dengan perkembangannya, demokrasi memiliki pemaknaan yang
berkembang di kalangan para ahli yang menurut
Ubaedillah dan Rozak (2012:67) adalah sebagai berikut:
1)
Joseph A. Schmitter
Demokrasi adalah suatu
perencanaan institusional untuk
mencapai keputusan politik di mana setiap individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2)
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana keputusan-keputusan yang penting secara langsung atau
tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara
bebas dari warga negara yang berusia dewasa.
3)
Phillip C. Schmitter
Dalam pengertian yang
lebih luas, demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah
dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakannya di wilayah publik oleh warga
negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kerja sama dengan
wakil-wakil mereka yang terpilih.
4)
Henry B. Mayo
Demokrasi sebagai
sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip-prinsip politik.
Terdapat tiga prinsip
yang dilakukan dalam demokrasi, yaitu sebagai berikut.
1)
Pemerintahan dari
rakyat (government of the people)
Bahwa suatu
pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan
dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
2)
Pemerintahan oleh
rakyat (government by the people)
Bahwa suatu
pemerintahan menjalankan kukuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan
pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3)
Pemerintahan untuk rakyat
(government for the people)
Bahwa kekuasaan yang
diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan
rakyat.
Menurut Fuady (2010: 5), bahwa masayarakat
di negara mana pun sangat tertarik pada demokrasi, sehingga demokrasi merupakan
satu-satunya pilihan tanpa alternatif lain. Faktor penyebabnya adalah sebagai
berikut:
1)
Faktor demokrasi
prosedural. Dalam hal ini, prosedur pengambilan putusan secara demokratis
dilakukan secara mayoritas, dengan partisipasi rakyat, dengan penghargaan yang
besar terhadap kehendak rakyat, lebih dapat menjamin bahwa segala yang
dilakukan dalam kehidupan bernegara akan sesuai dengan kehendak rakyat untuk
mencapai kebenaran, kemakmuran, dan keadilan.
2)
Faktor kepatuhan kepada
keputusan pemerintah/rakyat. Dalam hal ini, keputusan yang diambil secara
demokratis dianggap keputusan yang diambil secara bersama, meskipun sebagian
kecil telah dikalahkan dalam pemungutan suara, maka keputusan seperti itu
rakyat merasa telah dihargai karena telah menyatakan pendapatnya, misalnya pada
pemilu.
3)
Faktor tujuan yang
bersifat substantif yang hendak dicapai oleh demokrasi. Dalam hal ini,
demokrasi mengandung manfaat yang hendak dicapai bagi kehidupan manusia dan
masyarakat.
4)
Faktor pencarian
kebahagiaan manusia. Pengambilan keputusan dengan cara demokratis adalah hal
digunakan untuk mencapai kebahagiaan tersebut, karena proses pengambilan
putusan secara demokratis melibatkan semua anggotra masyarakat yang sudah
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang berhak atas kebahagiaan tersebut.
Konsep demokrasi lahir
dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan negara dan hukum, yang
dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Demokrasi yang
dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk
membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara
berdasar prosedur mayoritas. Demokrasi langsung tersebut berjalan secara
efektif karena negara kota (city state)
Yunani Kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil, sebuah wilayah dengan
jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 orang. Menjadi unik, karena hanya
kalangan tertentu (warga negara resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan
sistem demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakat berstatus budak, pedagang
asing, perempuan, dan anak-anak tidak bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi Yunani Kuno
berakhir pada Abad Pertengahan. Pada masa ini, masyarakat Yunani berubah
menjadi masyarakat feodal yang ditandai oleh kehidupan keagamaan yang terpusat
pada Paus dan pejabat agama dengan kehidupan politik yang diwarnai dengan
perebutan kekuasaan di kalangan para bangsawan. Demokrasi tumbuh kembali di
Eropa menjelang akhir Abad Pertengahan, ditandai oleh lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) di Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat
perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa
hak dan hak khusus bawahannya. Terdapat dua hal yang sangat mendasar pada
piagam ini, bahwa (1) adanya pembatasan kekuasaan raja, dan (2) hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Momentum lain yang menandai
kemunculan kembali demokrasi di Eropa adalah renaissance dan reformasi. Renaissance
merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya
Yunani Kuno.
Gerakan reformasi
merupakan penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi di Barat, setelah
tenggelam pada Abad Pertengahan. Gerakan reformasi adalah gerakan revolusi
agama di Eropa pada abad ke-16. Tujuan dari gerakan ini adalah kritis terhadap
kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya, gerakan reformasi ini dikenal dengan
gerakan Protestanisme Amerika yang dipelopori oleh Martin Luther yang
menyerukan kebebasan berpikir dan bertindak. Gerakan kritis terhadap gereja
bertumpu pada rasionalitas yang berdasar pada hukum alam dan kontrak sosial.
Lahirnya istilah
kontrak sosial antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak lepas dari dua
filsuf Eropa, yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquiue (Perancis). Pemikiran
keduanya telah berpengaruh pada ide dan gagasan pemerintah demokrasi. Menurut
Locke (1632-1704), hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan
dan hak kepemilikan. Menurut Montesquiue (1689-1744), sistem pokok yang dapat
menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip trias politica. Trias
politica adalah suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara yang terbagi
dalam tiga bentuk, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Gagasan
demokrasi dari kedua filsuf Eropa tersebut pada akhirnya berpengaruh pada
kelahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang
bersandar pada trias politica ini
selanjutnya berakibat pada munculnya konsep welfare
state (negara kesejahteraan). Konsep negara kesejahteraan pada intinya
merupakan suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerjanya pada
peningkatan kesejahteraan warga negara. (Ubaedillah dan Rozak, 2012: 73—75).
Plato yang memiliki
nama asli Aristocles (427-347 SM) sering disebut sebagai orang pertama yang
memperkenalkan istilah democratia.
Demokrasi menurut Plato adalah adanya sistem pemerintahan yang dikelola oleh
para filosof. Hanya para filosoflah yang mampu melahirkan gagasan dan
mengetahui bagaimana memilih antara yang baik dan yang buruk untuk masyarakat.
Selain Plato, terdapat Chleisthenes yang memberikan kontribusi dalam berbagai
pembaruan Athena dalam sebuah pemerintahan kota. Pada 508 SM, Chleisthenes
membagi peran warga Athena ke dalam 10 kelompok yang mengirimkan wakilnya ke
Majelis yang terdiri dari 500 orang wakil. Chleisthenes ini selanjutnya dikenal
dengan sebutan “bapak demokrasi” Athena. (Wignjosubroto, 2012).
Terdapat tokoh lain
yang memiliki konsep demokrasi/sebagai pencetus ide besar demokrasi, yaitu John
Locke (1632-1704). Filsuf Inggris ternama ini, merupakan orang pertama yang
menuliskan ide-ide dasar demokrasi konstitusional dalam bentuk yang utuh dan
koheren. Salah satu karya Locke adalah Two
Treatises of Government (1689), di mana ia menyajikan ide-ide dasar yang
melandasi demokrasi konstitusional liberal. Locke sangat percaya bahwa setiap
manusia dianugerahi hak asasi, di mana hak ini bukan hanya mencakup hak hidup
melainkan juga kebebasan pribadi dan hak kepemilikan pribadi. Menurut Locke,
tujuan utama sebuah pemerintahan adalah melindungi warga dan hak milik warga
negara. Kebebasan seseorang dalam masyarakat tidaklah berada di bawah kekuasaan
legislatif manapun, kecuali yang didirikan melalui persetujuan persemakmuran,
juga masih terdapat sebuah kekuasaan tertinggi dalam rakyat untuk mencopot atau
mengubah legislatif apabila mendapati tindakan legislatif berlawanan dengan
kepercayaan yang diberikan kepada mereka. Locke memercayai prinsip pemisahan
kekuasaan, namun ia merasa legislatif haruslah lebih unggul daripada eksekutif
(juga lebih unggul daripada yudikatif, yang dianggap Locke sebagai bagian dari
eksekutif). (Hart, 2012: 246—249).
Perkembangan Demokrasi di Dunia
Makna
dari demokrasi pada awal lahirnya tentulah mengalami pergeseran dengan masa
sekarang. Hal itu dipicu dengan kemampuan masyarakat yang semakin kritis dan
tidak menerima begitu saja faham-faham yang ada. Menurut tafsiran pada masa
Yunani Purba demokrasi hanya mencakup sebagian dari rakyat, yaitu golongan yang
yang memperjuangkan perubahan yang oleh Aristotees disebut sebagai golongan
Poor atau miskin. Makna tersebut berbeda dengan penafsiran di masa modern ini
yang mengartikan demokrasi mencakup seluruh rakyat.
Dalam
perkembangan awalnya demokrasi sudah mendapat kritik tajam dari Plato yang berargumentasi bahwa pemerintahan bukanlah
hal yang mudah yang keputusannya bisa diambil dari suara terbanyak, Plato juga
mengatakan yag menjalankan pemerintahan adalah orang-orang yang berkeahlian
khusus dan dapat pengabdian.
Terlepas
dari kritik di atas ada beberapa prinsip operasional yang cukup menarik dalam
demokrasi Athena. Pertama adalah warga Negara sendiri yang langsung membuat
keputusan-keputusan politik dan mengawasinya. Kedua terdapat ekualitas politik
dan hukum bagi semua warga Negara dalam hal memberikan suara pada berbagai isu dalam dialog terbuka dan dalam
hak menduduki jabatan pemerintahan. Ketiga yaitu kebebasan politik dan
kewarganegaraan dijamin sepenuhnya dan keempat, dalam proses penentuan
kebijakan, bila semua argumen telah dipaparkan, pemungutan suara baru
dilakukan. (Rais, 1986: xii). Dengan kemerosotan Athena, perdebatan tentang
demokrasi terhenti dalam waktu yang sangat lama. Dalam sistim feodal pada abad
pertengahan kekuasaan tidak diberikan kepada badan terpilih, kekuasaan
didasarkan kepada peringkat yang hanya tercapai melalui warisan atau dengan
kekerasan. (Sorensen, 2003: 4).
Dilihat
dari sudut demokrasi Abad pertengahan (600-1400) menghasilkan suatu dokumen
yang penting yaiu Magna Charta (Piagam Besar) (1215). Magna Charta merupakan
semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris dimana
untuk mengetahui dan menjamin beberapa hak dan privilezes dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana
bagi keperluan perang dan sebagainya. Piagam ini merupakan tonggak dalam
perkembangan demokrasi. (Budiarjo, 2003: 54).
Pada
akhir abad 15 dan akhir abad 16, sebagai awal dari zaman Renaissance. Di Eropa muncul teori politik yang mulai
mempertanyakan segi-segi manusiawi dalam hubungan antara penguasa dan rakyat
serta kedudukan agama dalam msalah-masalah publik. Barulah pada zaman
pencerahan di abad 17 dan 18 pemirikan-pemikiran demokratik mulai bermunculan.
Tema-tema pemikiran politik pada zaman pencerahan berkisar pada masalah-masalah
kebebasan, keadilan, hak-hak asasi manusia, pembatasan atas kekuasaan
pemerintahan, hak untuk memberontak terhadap sewenang-wenangan dan lain sebagainya. Masa ini dapat dikatakan sebagai
fondasi bagi demokrasi modern seperti yang kita kenal sekarang. Pemikiran
tersebut telah mendorong perubahan besar di Inggris, Prancis dan Amerika. .
(Rais, 1986: xiv).
Absolutisme
monarki di Inggris di serang dengan gencar sampai munculnya parlemen di Negara
ini dengan mengambil bentuk House of
Lords dan House of Commons. Hampir bersamaan dengan demokratisasi di
Inggris, revolusi Amerika mengukuhkan cita-cita demokrasi dalam deklarasi
kemerdekaannya pada tahun 1776 dan merumuskan cita-cita itu secara lebih
lengkap dalam konstitusi 1787. Sementara itu revolusi prancis pecah pada 1789 dengan semboyan yang terkenal, yaitu
kebebasan, persamaan dan persaudaraan.
Pada
akhir abad ke-19 dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan Negara sebaiknya
diselenggarakan dengan suatu kontitusi tertulis , yang dengan tegas menjamin
hak-hak asasi dari warga Negara. Di samping itu, kekuasaan-kedaulatan dibagi
sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan
cara menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan
kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu badan. (Nurtjahjo,
2008: 42-43)
Dalam
abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 gagasan mengenai perlunya pembatasan
mendapat perumusan yang yuridis. Empat unsure Rechstaat dalam arti klasik, yaitu:
1)
Hak-hak manusia
2)
Pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa
Kontinental biasanya disebut trias ploitika)
3)
Pemerintah berdasarkan
peraturan-peraturan
4)
Peradilan administrasi
dalam perselisihan (Budiardjo, 2003: 58)
Unsur-unsur
rule of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh AV Dicey
dalam Introduction to the Law of the
Constitutionyang dikutip dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (Budiardjo,
2003: 58) mecakup:
1)
Supremasi aturan-aturan
hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang
(absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum
kalau melaggar hukum
2)
Kedudukan yang sama
dalam menghadapi hukum (equality before the law) dalil ini berlaku baik untuk
orang biasa, maupun untuk pejabat)
3)
Terjaminnya hak-hak
manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar ) serta
keputusan-keputusan pengadilan
Dalam abad ke -20,
terutama sesudah Perang Dunia II telah terjadi perubahan-perubahan sosial
ekonomi secara besar-besaran. Perubahan ini terjadi karena beberapa faktor,
antara lain kecaman terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan sistim
kapitalis: tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan
secara merata serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa, seperti
di Swedia, Norwegia dan pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori ahli ekonomi
Inggris, John Maynar Keynes. Dalam masa ini pemerintah bertanggung jawab atas
kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan
sosial.
Syarat-syarat
dasar untuk terselenggarakannya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law, ialah:
1)
Perlindungan
konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak-hak
individu, harus menentukan pula cara proseduril selain menjamin hak-hak
individu, harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan
atas hak-hak yang dijamin.
2)
Badan kehakiman yang
bebas tidak memihak (Independent ad
impartial tribnunals)
3)
Pemilihan umum yang
bebas
4)
Kebebasan untuk
berserikat/berorganisasi dan berposisi
5)
Pendidikan
kewarganegaraan (civic education)
Dampak
Demokrasi di Dunia ialah kekuasaan berada di tangan mayoritas.
Ini dibuktikan dengan pendapat De
Tocqueville yaitu,”Justru
intisari dari suatu pemerintahan demokratis adalah kedaulatan mutlak untuk
mayoritas”(Van Den
Doel: 1988). Birokrasi muncul sebagai pelengkap dari demokrasi. Menurut Webber, birokrasi sebagai organisasi yang
memaksimalkan efisiensi dalam pemerintahan.
Muncul metode-metode dalam
pengambilan keputusan yang terjadi dalam empat tahap yaitu :
- Demokrasi Musyawarah : Pelaksanaan perundingan-perundingan antara badan-badan dan orang-orang yang bersangkutan,untuk memperoleh hasil perundingan yang diterima baik oleh sebanyak mungkin yang bersangkutan.
- Demokrasi Referendum : Demokrasi yang melaksanakan perundingan dengan cara mengadakan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan dan pemungutan suara itu bersifat mengikat.
- Demokrasi Perwakilan : Demokrasi yang melaksanakan perundingan dengan cara mengirimkan wakil dari masing-masing badan-badan dan orang-orang yang bersangkutan.
- Birokrasi Pelaksana : Keputusan-keputusan diambil dan ditentukan oleh parlemen dan kabinet dan juga pejabat-pejabat yang diangkat
Proses Masuknya Demokrasi Di Indonesia
Dan Tokoh Indonesia Yang Menerima
Kemenangan
negara-negara Sekutu (Amerika Serikat dan Eropa Barat) terhadap negara-negara
(Jerman, Italia dan Jepang) pada Perang Dunia II, dan disusul dengan keruntuhan
Uni Soviet yang merupakan negara yang berlandaskan paham komunisme di akhir
abad ke-20. Maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara Amerika Utara dan
Eropa Barat menjadi paham yang mendominasi di sebagian besar negara-negara di dunia.
Pengaruh pemikiran
barat dijumpai dalam pemikiran pemimpin kita, namun mereka tidak begitu saja
meniru apa yang berkembang di negeri Barat. Bentuk demokrasi yang ingin
ditumbuhkan di Indonesia adalah demokrasi yang sesuai dengan perkembangan,
serta kebudayaan bangsa Indonesia sendiri.
Suatu gambaran
kehidupan politik di negara Indonesia mulai dibayangkan sebagai konsep-konsep
baru, yang lahir dari pengalaman berpikir pemimpin-pemimpin pergerakan
kebangsaan Indonesia. Mereka dapat disebut lapisan cendekiawan Indonesia,
dengan konsep-konsep dasar tentang demokrasi yang boleh dikatakan berbeda-beda.
Tetapi tujuan mereka sama dalam sasaran perjuangan untuk melepaskan bangsanya
dari penjajahan. Namun pada masa penjajahan
ini praktek demokrasi sangat tidak mungkin sekali untuk dilaksanakan, dan baru
bisa dilaksanakan seutuhnya setelah Indonesia merdeka (Rais, 1986: 11).
Prinsip demokrasi
dikemukakan oleh tokoh pergerakan kebangsaan kita yaitu Mohammad Hatta pada tahun 1933. Dalam tulisannya “
Kearah Indonesia Merdeka”, ia menekankan masalah kedaulatan rakyat. Rakyat
memilih wakil-wakilnya dalam badan perwakilan, dan dari wakil-wakil atau dari
dalam badan perwakilan itu terpilih anggota-anggota pemerintahan (menteri).
Dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat yang
disampaikan melalui badan perwakilan rakyat. Prinsip yang sama juga dikemukakan
oleh Ir. Soekarno, Pada tahun 1940 beliau menganjurkan agar umat Islam masuk
dalam dewan perwakilan kalau mereka memang menghendaki pencerminan ajaran Islam
dalam undang-undang.
Setelah Perang Dunia II
bekas negara-negara jajahan yang memperoleh kemerdekaan, seperti negara-negara
yang ada di Asia Tenggaara (Filipina, Indonesia, dan Malaysia), berusaha untuk
menegakkan demokrasi. Ir. Soekarno yang merupakan proklamator sekaligus
presiden Republik Indonesia yang pertama tertarik dan berusaha menegakkan
demokrasi di Indonesia. Menurut beliau sistem demokrasi sesuai dengan
keperibadian bangsa Indonesia.
Pada masa pemerintahan
Ir. Soekarno Indonesia menggunakan sitem Demokrasi Terpimpin, Ir. Soekarno juga
mengemukakan demokrasi Terpimpin yang dipertentangkannya dengan demokrasi
Liberal sebelumnya, kedua istilah tersebut merupakan istilah dari Ir. Soekarno.
Namun pemikiran maupun praktek pemerintahan yang beliau jalankan akhirnya gagal
berjalan tegak. Masa pemerintahannya disebut Orde Lama, sedangkan penggantinya
disebut Orde Baru. Pemimpin dari Orde baru ini juga tertarik dengan demokrasi,
menurutnya demokrasi yang dijalankan oleh Ir. Soekarno telah menjurus kepada
diktator. Pemimpin dari Orde Baru ini tidak lagi menggunakan demokrasi
terpimpin namun menggunakan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi sebagai
tatanan politik memiliki sejarah yang amat panjang. Keberadaan ide demokrasi
telah berlangsung sejak 508 tahun sebelum Masehi dan hingga kini masih diyakini
terus akan berevolusi sesuai dengan perkembangan zaman. Survei tentang
demokrasi meliputi kawasan diseluruh dunia, model-model demokrasi telah
dibukukan serta pola-pola yang memungkinkan berkembangnya demokrasi telah
diuraikan, namun teori politik yang dipercayai sebagai etika politik modern ini
masih terus mengalami perkembangan serius dalam penafsiran dan implementasi
dari prinsip-prinsip dasarnya. (Nurtjahjo, 2008: 29).
Indonesia merupakan
salah satu negara yang menganut paham atau ajaran demokrasi, perkembangan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut sejak Indonesia merdeka
yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Melalui UUD 1945 (yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945) Indonesia telah ditetapkan sebagai negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menganut paham dan menjunjung tinggi demokrasi, dimana
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam mekanisme pemerintahannya
presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang
dipilih oleh rakyat. Rakyat merupakan pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme pemilu. Praktek demokrasi di Indonesia untuk pertama kalinya terjadi
pada tahun 1956 pada saat itu diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia. Sejak
Indonesia merdeka bangsa dan pemerintah indonesia telah menerapkan demokrasi
dalam kehidupan sosial politiknya. Salah satu sila dari pancasila juga menyebut
asas demokrasi yaitu “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan. Asas ini menjadi asas dasar dari demokrasi di
Indonesia.
Dipandang dari sudut
perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat di bagi dalam empat masa, yaitu:
a. Masa Republik Indonesia I
(1945-1959), yaitu masa Demokrasi (Konstitusional) yang menonjolkan peranan
parlemen serta partai-partai dan karena itu dapat dinamakan Demokrasi
Parlementer.
b. Masa Republik Indonesia II
(1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah
menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan
landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa Republik Indonesia III (
1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan Demokrasi Konstitusional
yang menonjolkan sistem presidensial.
d. Masa Republik Indonesia IV
(1998-sekarang), yaitu masa Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di
Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada
masa Republik Indonesia III ( Budiardjo, 2008: 127).
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
dan Penerapannya
Secara
panjang lebar sudah di jelaskan apa itu demokrasi, siapa saja tokoh yang
menggagas ide atau pemikiran demokrasi, dan
bagaimana perkembangan demokrasi, secara garis besar perkembangan
demokrasi sudah ada sejak zaman yunani kuno kemudian pada zaman sekarang yang
menjadi tonggak eksperimen demokrasi modern adalah negara Amerika Serikat,
dalam eksperimen demokrasi Amerika Serikat meneyebut declaration of independence
bahwa semua manusia diciptakan sedrajat dan oleh Tuhan di karuniakan beberapa
hak asasasi diantaranya life, liberti and
pursuit of happines. Untuk menjamin terlaksananya hak tersebut maka di bentuk pemerintahann yang
kekuasaannya dari rakyat, Itulah kemudian di kenal dengan pemerintahan
demokrasi. Dari amerika kemudian berkembang kes daratan eropa dan menyebar sampai
Asia dan Afrika yang kemudian memunculkan gerakan-gerakan melawan penjajah dalm
rangkai mencapai kemerdekaan sama halnya yang terjadi di Indonesia yang csecara
tidak langsung merupakan akibat atau dampak dari adanya pemikiran tentang
demokrasi.
Bangsa-bangsa
di dunia yang menganut faham demokrasi ini memiliki ciri khas masing-masing
dalam penerapannya dalam kehidupan manusia, bahkan dalam satu negara demokrasi
dapat mengalami perkembangan dan pada setiap zaman atau waktu siapa yang
memimpin memiliki ciri khas masing-masing. Dalam buku Leo agung dijelaskan terkait dengan demokrasi yang ada
di indonesia bahwa semenjak 17 agustus 1945 undang-undang dasar 1945 memberikan
penggambaran bahwa indonesia adalah negara yang demokratis, dalam
kepemimpinannya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR yang merupakan
sebuah badan yang dipilih dari rakyat, dengan demikian secara hierarki rakyat
adalah pemegang kekuasaan atau kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan
yang dipilih dalam PEMILU ( Agung. 2013: 114 ).
Di
Indonesia demokrasi yang pernah berlaku
di indonesia memiliki ciri khas masing-masing seperti demokrasi liberal,
demokrasi terpimpin, demokrasi pancassila dan demokrasi era reformasi. Sebelum
membahas pengertian tentang demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia perlu di
ketahui demokrasi di Indonesia bahkan di seluruh negara yang menerapkan
demokrasi sebagai sistem pemrintahan penerpannya tidak selalui sesuai dengan
hakekat demokrasi itu sendiri, meminjam uraian oleh Munir “Demokrasi akan berjalan baik jika dia sedari kecil di berikan sebuah
bimbingan apa sebenarnya demokrasi itu. Tanpa suatu bimbingan dan pengarahan
yang baik suatu demokrasi mudah tergelincir kejurang pemekrintahan tirani,
despotisme, otoriter, oligarki, totaliter dan berbagai jenis pemerintahan
tangan besi lainnya. Jika demokrasi di praktekkan tanpa rohnya yang benar dan
tanpa arahan maka demokrasi hanya merubah dari tirani oleh penguasa ke tirani
oleh wakil rakyat”. ( Fuady 2010: 167 ).
Dari
uraian diatas dapat kita lihat penerapan demokrasi di Indonesia sangat sesuai
dengan penjelasan diatas dapat di contohkan ketika rezim soeharto berkuasa,
sebuah demokrasi pancasila hanya di jadikan sebagai sisitem demokrasi yang
semu, dapat dilihat dari kondisi pemilu, kebebasan rakyat berpendapat dan
bagaimana pers dibatasi jika ingin mengungkap fakta yangterkait dengan
pemerintahan pada saat itu, oleh karena itu dalam tulisan ini akan dibahas
perkembangan sistem demokrasi yang pernah berlaku di indonesia dan bagaimana
ciri khas demokrasi yang pernah berlaku di indonesia tersebut.
a.
Demokrasi liberal jilid
1 ( demokrasi elitis-konstitusional )
Terjadi
sejak kemerdekaan indonesia sampai tahun
1959, tepatnya sampai keluarnya dekrit presiden Soekarno tanggal % juli 1959.
Sebenarnya di awal awal kemerdekaan, konsep demokrasi sudah di jalan yang
benar. Tetapi karena minimnya perlengkapan demokrasi dan minimnya pengalaman
dan pengetahuan dari pelaku demokrasi ditambah dengan sifat ego dan ingin
menang sendiri dari para pelaku demokrasi tersebut menyebabkan demokrasi yang
sesuai dengan hakekatnya terjerembab kedalam siste demokrasi liberal yang
sangat bertendensi emosional, sehingga banyak mosi tidak percaya dari pihak
oposisi yang menyebabkan pergantian kabinet secara terus menerus, tig bulan
pertama setelah demokrasi 1945 yang di laksankan adalah presidentil sebagaimana
diamanatkan dalam UUD 1945, akna tetapi dengan di keluarkannya maklumat NO. X tahun
1945 dan maklumat 14 November 1945 sistem pemerintahan menjadi parlementer dan
yang menjadi perdana menteri adalah Sutan sjahrir namun kembali lagi ke sistem
presidentil Dan mengapa soekarno memberlakukan kembali sistem presidentil
dilihat beberapa pertimbangan yang di muat dalam gagasan Prayitno dalam Fuady
menyebutkan pertimbangan tersebut adalah
1.
Tokoh partai tidak
setuju adanya partai tunggal PNI
2.
Dorongan kaum muda
untuk membentuk sistem demokrasi yang lebih liberal
3.
Dengan sistem demokrasi
parlementer yang liberal maka indonesia dimata dunia tidak jadi sebagai negara
boneka hadiah dari jepang ( Fuady. 2010: 171 ).
b.
Demokrasi terpimpin 1
Dimulai
sejak dekrit presiden Soekano 5 juli 1959 dalam dekrit tersebut dijelaskan
bahwa indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 dan setelah itu di mulai model
demokrasi yang lebih mengarah kepada sistem yang totaliter dan atas nama
revolusi Indonesia dan sperti yang di kumandangkan pada saat itu suara rakyat
di bungkam dan bersuara kritis dikirim
ke penjara, era ini terulang pada era Soeharto dimana sistem demokrasi hanya
sebuah nama, dimana penerapannya tidak ada sama sekali dan dapat dilihat bahwa
sebenrnya sistem yang ada pada saat itu adalah sistem oligarki bahkan otokrasi.
Denga demokrasi terpimpin orde lama di
bawah presiden Soekarno, kewenangan presiden sangat besar dan menjurus ke
sistem pemerintahan Tirani , bahkan TAP MPRS NO. III tahun1963 presiden soekarn
di angkat menjadi presiden semur hidup dan bahkan dalam UU No.19 tahun 1964
undang undang tersebut memberikan kewenangan presiden ikut campur dalam badan
yudikatif
c.
Demokrasi terpimpin 2
era orde baru
Hampir
sama dengan demokrasi terpimpin era soekarno dimana rakyat di bungkam dan penerapan
demokrasi menjadi semu, namun secara resmi demokrasi ini di sebut sebagai
demokrasi pancasila, oleh karena itu anggapan terhadap pihak oposisi yang anti
Soeharto di anggap sebagai pihak yang anti pancasila, pemerintahan pada saat
ini dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang militeris. Sebut saja
PANGKOMKAMTIB yang di anggap sebaai malaikat maut pada saat itu, Despotisme
dari sistem pemerintahan zaman orde baru semasa Soeharto di Indonesia
sebenarnya jelas-jelas tidak demokratis
( Fuady. 2010: 177 ).
d.
Demokrasi era reformasi
Demokrasi
pada saat ini dapat dikatakan sebaai demokrasi yang ultra liberal dan tanpa
kendali yang
merupakan kebalikan dari sistem pemerintahan yang totaliter, meskupun dalam
beberapa hal demokrasi ini sudah menununjukkan demokrasiannya seperti pemilu, kebebasan rakyat, namun hal semacam
ini jika dilihat mengalami sebuah sistem
pemerintah yang terlampau bebas, dengan di wujudkannya praktik KKN dalam
percaturan politik pemerintahan dan
kekebalan hukum terhadap yang berkuasa.
Meskipun
begitu banyak perubahan dan berkali-kali berganti sistem atau bentuk
demokrasinya masih saja banyak kekurangan tentang penerapan demokrasi di
indonesia, dapat di simpulkan demokrasi sekarang ini hanya menjadi sebuah
formalitas dimasa setelah reformasi ini,di tinjau dari jumlah penduduknya
indonesia telah dinobatkan dalam negara
demokrasi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga setelah Amerika dan India.
Namun dari segi pemahamn dan penerapannya masih sangat kurang dikarenakan
kurangnya budaya mengenal apa makna dan hakekat demokrasi dan proses demokrasi
I ndonesia di butuhkan sebuah topangan budaya yang asli tanpa sokongan tersebut
tidak terelakkan akan muncul kembali warisan demokrasi masa lalu yang otoriter,
berperilaku anarkis, dalam menyuarakan pendapat, politik uang pengerahan masa
untuk tujuan politik dan penggunaan simbol simbol primordial dalam berpolitik,
sikap Ego yang selalu di tonjolkan dan masih kurangnya apresiasi demokrasi baik
oleh penguasa maupun oleh rakyatdan keadaan partai politik yang masih feodalis,
oligarkis dan arogan membuat demokrasi indonesia masih kurang dalam hal
pengamalannya ( Ubaedillah & Rozak.
2012: 21 ).
Penutup
Istilah demokrasi berasal dari
penggalan kata Yunani demos yang
berarti rakyat dan kata cratos/cratein
yang berarti pemerintahan. Terdapat tiga prinsip yang dilakukan dalam demokrasi,
yaitu pemerintahan dari rakyat (government
of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Demokrasi
menekankan segala sesuatu atas kepentingan rakyat selalu diutamakan.
Sistem
demokrasi di dalam perkembangannya pertama kali muncul di sekitar abad 5/6 M di
Yunani, orang yang dianggap sebagai peletak dasar demokrasi adalah Plato.
Demokrasi sendiri pernah mengalami kemunduran eksistensi dan kembali eksis
ketika masa Renaissance di Eropa
serta mempengaruhi dunia tatkala usainya Perang Dunia II.
Indonesia, sebagai salah satu bekas
tanah jajahan bangsa Eropa dan bangsa Jepang yang dimana pada masa Perang Dunia
II mereka saling berseteru terkena dampak dari demokrasi sebagai suatu hal yang
baru bagi bangsa Timur. Demokrasi yang ada di indonesia bahwa semenjak 17
agustus 1945 undang-undang dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa indonesia
adalah negara yang demokratis, dalam kepemimpinannya presiden harus bertanggung
jawab kepada MPR yang merupakan sebuah badan yang dipilih dari rakyat, dengan
demikian secara hierarki rakyat adalah pemegang kekuasaan atau kepemimpinan
negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam PEMILU. Demokrasi yang
pernah berlaku di Indonesia memiliki
ciri khas masing-masing seperti demokrasi liberal, demokrasi terpimpin,
demokrasi pancassila dan demokrasi era reformasi. Perlu digarisbawahi bahwa
demokrasi yang terkenal dengan slogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat
di dalam prakteknya tidak selamanya berpihak kepada kepentingan rakyat. Semisal
contoh di Indonesia saja, pada masa rezim Soeharto berkuasa banyak rakyat yang
merasa hak-hak mereka tidak terpenuhi padahal kata-kata demokrasi begitu keras
didengungkan pada era itu.
Daftar Rujukan
Agung, Leo. 2013. Sejarah Intelektual.Yogyakarta: Ombak.
Budiardjo, M. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Den Doel, V. 1988. Demokrasi dan Teori Kemakmuran. Jakarta: Erlangga.
Fuady, Munir. 2010. Konsep
Negara Demokrasi. Bandung: Refika Aditama.
Hart, Michael H. 2012. 100
Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia. Jakarta: Noura Books.
Nurtjahjo H. 2008. Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Rais, M.A. 1986.
Demokrasi dan Proses Politik. Jakarta: LP3S.
Sorensen, G. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi (Buku Terjemahan). Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Ubaedillah, A & Rozak, Abdul. 2012. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat madani. Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah & Prenada Media Group.
Wignjosubroto, Soetandyo.
2012. Sejarah dan Perkembangan Pemikiran
Demokrasi, (Online), (http://www.simpuldemokrasi.com/sejarah-dan-perkembangan-pemikiran-demokrasi.html),
diakses 25 Februari 2014.
menurut anda apakah sistem demokrasi di indonesia ini sudah berjalan dengan semestinya atau sesuaui dengan prinsip-prinsip di dalam demokrasi?? sedangkan jika dilihat demokrasi kn suara rakyat, tapi kalau melihat ketika ada demo2, demo tersebut biasanya tidak ada tanggapan, padahal demo itu kan suara rakyat sesuai dengan demokrasi.
BalasHapusDengan keadaan Indonesia saat ini masih jauh dikatakan bahwa Indonesia sudah jauh lebih baik justru sebaliknya, Indonesia terus mengalami kemunduran dan masih jauh dari sempurna dalam bidang politik, ekonomi dan sebagainya. ndonesia memang masih mempunyai segudang masalah, masalah yang di hadapi di Indonesia memang berat tapi jika ketidak ada ketegasan dari pemerintah akan membuat masalah-masalah yang ada akan semakin sulit dan kepercayaan masyarakat pada kinerja dan efektivitas pemerintahan akan semakin berkurang. Dengan begitu pada akhirnya pemerintahan tidak akan memiliki legitimasi. hal yang diperlukan di Indonesia saat ini seharusnya ketegasan dari pemerintah untuk menentukan sikap yang seharusnya dan menjalankan keadilan yang sewajarnya. Maksudnya adalah jika pemerintah mau memperdulikan rakyat dan memiliki visi dan misi yang jelas mengenai arah negara ini dalam menjalankan tugasnya dengan benar untuk mensejahterakan rakyat dan bersikap adil menindak para pejabat yang koruptor di hukum sesuai dengan UUD yang berlaku tanpa ada sogokan lagi dari seorang koruptor untuk hakim pengadilan agar hukumanya diringankan, mungkin kepercayaan rakyat kepada pemerintahan akan kembali lagi. Namun, sayangnya hal itu belum di tunjukan oleh pemerintahan Indonesia.
Hapusapakah ada dampak negatif dari demokrasi? jika ada, tolong jelaskan.
BalasHapusTerima kasih.
tadi sudah saya jelaskan, tp komentarnya hilang
HapusTolong diketik lagi. Tks.
Hapusjadi begini saudara Desinta.
HapusMengadopsi dari informasi media elektronik. Demokrasi, tentu ada dampak positif dan negatifnya. Dampak negatif, sebagai salah satunya saya beri contoh, ada sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ketika si anak melakukan kesalahan, kemudian oleh kedua orangtuanya diberikan nasihat/pengarahan, si anak ini membantah bahwa ia telah melakukan kesalahan untuk membela dirinya. Bantahan oleh si anak ini sudah bisa disebut demokrasi, karena si anak mencoba untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, jelas hal tersebut melanggar norma, adat, kesopanan yang berlaku. Namun, bisa dibayangkan apabla Indonesia sendiri tanpa demokrasi, kemungkinan masih terdapat pemimpin-pemimpin yang otoriter, rakyat tunduk pada penguasa dan tidak bisa menyampaikan suara hatinya. Oleh karena itu, diharapkan konsep demokrasi ini benar-benar media untuk menyuarakan hati rakyat melalui wakil-wakilnya (misal: DPRD/DPR). Seperti itu. Demokrasi bernilai negatif apabila disalahgunakan dalam kesewenang-wenangan. pendapat saya baru sebatas itu, jika ingin menambah silakan.
dampak negatif demokrasi :
Hapus1. kita ketahui dalam demokrasi kita telah mengenal voting, voting sendiri adalah pengambilan suara berdasarkan suara terbanyak. apabila dalam suatu negara terdapat golongan mayoritas dan minoritas sudah dipastikan orang dari mayoritas lah yang akan menduduki pemerintahan.
2. kebebasan berpendapat membuat masyarakat terkadang melebih batas dwajar dan seenaknya sendiri, kita lihat pelaku yang menjelekkan Nabi Muhammad yang dibebaskan karena perilakunya dianggap sebagai kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi.
3. demonstrasi. demo yang kita lihat terkadang anarkis, ghal ini akan mengganggu keamanan negara, terjadi pertempahan darah antara demonstran dengan pihak keamanan. hal ini justru membuat negara menjadi tidak aman dan membahayakan negara tersebut.
Oke. Terima ksh ats penjelasannya.
HapusIntan :
BalasHapusprinsip pertama yaitu pemerintahan dari rakyat. Hal ini sudah diterapkan dengan diadakannya pemlu. Akan tetapi banyak dari masyarakat yg belum menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat. Belum juga optimal, faktanya banyak dari pemerintah kita yg membawa nama partai yang mengusungnya.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat. Hal ini juga belum direalisasikan dengan baik. Karena hak-hak rakyat masih ada yg belum terpenuhi. Bahkan adanya anggapan bahwa duduk di pemerintahan untuk mengembalikan modal awal atas usaha kampanye yg dilakukan unytuk dapat duduk dalam pemerintahan.
kenapa ya, pemikiran-pemikiran itu munculnya pas renaissan?
BalasHapushehehe
jawaban saya ambil dari sebuah blog.
HapusBegini saudara Milla, Renaissance merupakan istilah yang digunakan sebagai tanda bahwa masa abad pertengahan telah berakhir atau dikenal pula dengan sebutan zaman baru menuju Eropa modern.
Renaissance biasanya dikatakan dengan kelahiran kembali budaya klasik terutama budaya Yunani Kuno dan Romawi Kuno. Ditandai dengan kehidupan yang lebih cemerlang dibidang seni, pemikiran, maupun kekusastraan yang telah mengeluarkan Eropa dari kegelapan INTELEKTUAL pada abad pertengahan.
selain itu, Renaissance diartikan pula suatu gerakan yang timbul pada akhir abad pertengahan yang memasuki era baru, di mana kehidupan manusia pada masa Renaissance ini terlihat pada kemampuan manusia yang telah membedakan pandangan hidup pada masa abad pertengahan, di mana manusia meletakkan agama sebagai pusat dari segala-galanya.
maka dari itu, mengapa pemikiran-pemikiran besar seperti demokrasi ini muncul pada masa Renaissance.
Terkait dg wujud dr demokrasi yakni pemilu. Bgmana tanggapan klmpok anda dg adanya individu yg tidak menggunakan hak pilihnya (golput) ?
BalasHapusGolongan putih atau yang disingkat golput adalah gerakan protes dari para mahasiswa dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama di era Orde Baru. Pesertanya 10 partai politik, jauh lebih sedikit daripada Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik. Tokoh yang terkenal memimpin gerakan ini adalah Arief Budiman.Golongan putih (golput) pada dasarnya adalah sebuah gerakan moral yang dicetuskan pada 3 Juni 1971 di Balai Budaya Jakarta, sebulan sebelum hari pemungutan suara pada pemilu pertama di era Orde Baru dilaksanakan. Arief Budiman sebagai salah seorang eksponen Golput berpendapat bahwa gerakan tersebut bukan untuk mencapai kemenangan politik, tetapi lebih untuk melahirkan tradisi dimana ada jaminan perbedaan pendapat dengan penguasa dalam situasi apa pun.Klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di Indonesia yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43. Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak" bukan "kewajiban".Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamandemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak.Dalam pernyataan bebas bisa dianalogikan bahwa rakyat bebas untuk memilih atau tidak dalam sebuah pemilu. Golput bisa dijadikan sebuah alternatif dari kekecewaan atau ketidakpercayaan rakyat terhadap kafer dari parpol maju dalam pemilu.
HapusMenyambung penjelasan dari wahyu dwi herlambang..
HapusMemang pada dasarnya semua WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih, dimana orang yang mempunyai hak pilih tersebut bebas menggunakan hak pilihnya atau tidak. Namun, golput itu merusak sistem (Demokrasi). Golput bukanlah solusi untuk menghentikan kebobrokan yang selama ini terjadi. Misalnya saja ketika banyak dari kita memutuskan untuk golput, daripada yang menggunakan hak pilihnya. Maka orang-orang yang memutuskan untuk memilih itu tidak sebanyak yang golput dan mereka yang sedikit itu tidak mempunyai pengetahuan yang memadai untuk memilih sehingga mudah dipengaruhi oleh uang atau hasutan. Kalau orang-orang ini terpengaruh oleh oknum-oknum tersebut dan mereka memilih oknum itu, maka yang akan mewakili rakyat adalah oknum yang tidak baik tersebut. Hal tersebut membuat pemerintahan ini tidak akan menjadi lebih baik tapi bahkan akan lebih buruk ketika golput banyak terjadi. Walaupun kita tidak diwajibkan untuk memilih namun kita jangan serta merta golput dengan dasar pengetahuan yang sedikit atau bahkan tidak tau apa-apa. Kita juga harus memikirkan dampak dari golput itu sendiri. tidak semua caleg bobrok kok.. "diantara tumpukan sampah, masih ada sampah yang bisa dimanfaatkan"
Seperti yang telah dijelaskan oleh Saudari Efha Listiana Dewi dan Saudari Indar, bahwa Demokrasi sendiri bisa mendatangkan dampak negatif apabila disalahgunakan, dan prinsip-prinsipnya masih banyak yang belum terlaksana jika melihat pada penjelasan Saudari Indar. Konsep dari, untuk, dan oleh rakyat, masih sebatas diawang-awang dalam penerapannya. Yang ingin Saya tanyakan adalah bagaimana cara yang paling baik menurut kelompok Anda dalam pelaksanaan prinsip dan kaidah-kaidah Demokrasi di Indonesia untuk mencegah hal-hal baik yang sebenarnya diusung oleh Demokrasi agar tidak terkikis dalam percaturan Indonesia di dunia Internasional maupun dari dalam diri Indonesia sendiri? Mengingat bahwa baik rakyat maupun pemerintah sendiri disini juga berperan dalam penurunan nilai Demokrasi itu sendiri.
BalasHapusMemang bukan hal yang mudah untuk bisa membuat pelaksanaan prinsip dan kaidah-kaidah demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Namun kalau saja setiap individu (baik rakyat maupun pemerintah) mau menempatkan diri mereka pada tempatnya dan mau memfungsikan diri dengan semestinya pasti demokrasi akan tercapai.Kerjasama serta kesadaran dari seluruh pihak sangatlah menentukan tercapai atau tidaknya demokrasi ini.
HapusMenurut kelompok anda, apakah demokrasi di Indonesia yang katanya merupakan negara demokrasi itu masih sesuai dengan jati diri masyarakat Indonesia saat ini? lalu bagaimana dengan kasus pemilu dengan cara yang bisa dibilang curang dengan memberikan uang kepada rakyat agar dipilih? apakah itu termasuk dari demokrasi? terimakasih...
BalasHapusKasus money politic merupakan sebuah fenomena di sekitar kita. Money politic digunakan sebagai cara untuk mendapat suara rakyat. Jelas money politic tidak bisa dibenarkan di dalam konteks ini. Money politic sudah jauh dari konsep demokrasi, demokrasi itu kan dalam artian yang sederhana merupakan sebuah wadah untuk aspirasi rakyat. Dalam konteks dewasa ini, demokrasi telah dirusak dengan adanya politik uang. Politik uang bisa kita artikan sebagai sebuah pembelian aspirasi rakyat. namun dalam kasus money politik rakyat tidak bisa disalahkan sepenuhnya. dalam konteks perekonomian indonesia yang memprihatinkan ini, sebuah money politic dimanfaatkan oleh kalangan si miskin untuk mendapatkan uang. Keadaan ekonomi yang bisa dikatakan tidak stabil di negri ini ikut menyumbang langgengnya budaya money politik, ditambah lagi masih banyak rakyat yang buta atau tidak mau tahu mengenai dunia politik. Jelas money politic melenceng dari konsep demokrasi. Dalam masalah demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia, money politic bisa menyebabkan masalah baru, yakni masyarakat semakin komersil. tanpa diberi uangm rakyat tidak akan menggunakan hak suara dalam pemilu. ini juga akan menambah masalah baru, yakni peningkatan suara golput dalam sebuah pemilu.
HapusOK, diskusi ditutup. Terima-kasih
BalasHapus