Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Maret 2014

Demokrasi



PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI DUNIA DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

Dimas Purwandanu (120731400272) ˡ
Efha Listiana Dewi (120731435961) ˡ
Hendrawan Septian (120731435965) ˡ
Ni’matul Khoiriyah (120731435928) ˡ
Siti Nur Indarti (120731435952) ˡ
Tri Wahyono (120731400269) ˡ
Wahyu Dwi H.N.H. (120731435958) ˡ

Abstrak: Istilah demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani demos yang berarti rakyat dan kata cratos/cratein yang berarti pemerintahan. Demokrasi merupakan pemerintahan yang berasaskan bagi rakyat dan dimana posisi rakyat menjadi tolok ukur akan keberadaan demokrasi. Paham demokrasi ini muncul di Eropa, namun eksistensinya sempat tenggelam dan akhirnya kembali muncul pada abad pertengahan serta menyebarluas ke berbagai belahan dunia yang lain. Demokrasi merupakan sebuah paham yang telah banyak mempengaruhi situasi dan kondisi manusia-manusia yang ada di muka bumi ini. Laju paham demokrasi tanpa bisa dihindari juga mempengaruhi Indonesia pada masa setelah Perang Dunia II serta setelah Proklamasi Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kata Kunci: Demokrasi, Rakyat, Kesejahteraan.

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Suatu negara yang dianggap sebagai eksperimen demokrasi modern ialah Amerika Serikat. Dari Amerika Serikat, paham demokrasi kemudian menyebar ke seluruh Eropa dan selanjutnya masuk ke daerah-daerah jajahan Asia da Afrika (Agung, 2013: 112).


 
ˡMahasiswa Jurusan Sejarah Angkatan 2012

Dalam kehidupan bernegara istilah demokrasi mengandung pengertian bahwa rakyat yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyatnya. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi maka pemerintahannya diselenggarakan atas kehendak rakyatnya. Menurut Fuady (2010: 5), bahwa masayarakat di negara mana pun sangat tertarik pada demokrasi, sehingga demokrasi merupakan satu-satunya pilihan tanpa alternatif lain.
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam seperti: pertama, sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedua, sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang hanya menjadi simbol kedaulatan dan persatuan, dan ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen. (Kaelan dan Zubaidi, 2012: 54).
Suatu gambaran kehidupan politik di negara Indonesia mulai dibayangkan sebagai konsep-konsep baru, yang lahir dari pengalaman berpikir pemimpin-pemimpin pergerakan kebangsaan Indonesia. Mereka dapat disebut lapisan cendekiawan Indonesia, dengan konsep-konsep dasar tentang demokrasi yang boleh dikatakan berbeda-beda. Tetapi tujuan mereka sama dalam sasaran perjuangan untuk melepaskan bangsanya dari penjajahan.  Namun pada masa penjajahan ini praktek demokrasi sangat tidak mungkin sekali untuk dilaksanakan, dan baru bisa dilaksanakan seutuhnya setelah Indonesia merdeka (Rais, 1986: 11).

Lahirnya Demokrasi dan Tokoh Pencetusnya
Istilah demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani demos yang berarti rakyat dan kata cratos/cratein yang berarti pemerintahan. Kata “pemerintahan oleh rakyat” memiliki konotasi: (1) suatu pemerintahan yang dipilih oleh rakyat, (2) suatu pemerintahan oleh rakyat biasa (bukan oleh kaum bangsawan), dan (3) suatu pemerintahan oleh rakyat kecil/miskin/wong cilik. Sebenarnya, yang dimaksud dengan demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dalam suatu negara, di mana semua warga negara memiliki hak, kewajiban, kedudukan, dan kekuasaan dalam berpartisipasi terhadap negara. Artinya, rakyat berhak untuk ikut serta dalam menjalankan negara atau mengawasi jalannya kekuasaan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. (Fuady, 2010:1).
Demokrasi menjadi sebuah kosakata yang paling banyak diucapka sejak Orde Baru lengser pada 1998 dan diminati oleh siapapun di dunia kekuasaan. Demokrasi juga tercatat telah mewarnai perubahan sejarah perjuangan kebebasan umat manusia, yaitu dari masa negarawan Pericles di Kota Athena hingga Presiden Vaclav Havel di era modern Cekoslovakia. Juga, dari deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat oleh Thomas Jefferson di tahun 1776 hingga pidato terakhir pemimpin Rusia Andrei Sakharov pada 1989. Sejalan dengan perkembangannya, demokrasi memiliki pemaknaan yang berkembang di kalangan para ahli yang menurut  Ubaedillah dan Rozak (2012:67) adalah sebagai berikut:
1)      Joseph A. Schmitter
Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik di mana setiap individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2)      Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari warga negara yang berusia dewasa.
3)      Phillip C. Schmitter
Dalam pengertian yang lebih luas, demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakannya di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kerja sama dengan wakil-wakil mereka yang terpilih.
4)      Henry B. Mayo
Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip-prinsip politik.
Terdapat tiga prinsip yang dilakukan dalam demokrasi, yaitu sebagai berikut.
1)      Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
Bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
2)      Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
Bahwa suatu pemerintahan menjalankan kukuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3)      Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Menurut Fuady (2010: 5), bahwa masayarakat di negara mana pun sangat tertarik pada demokrasi, sehingga demokrasi merupakan satu-satunya pilihan tanpa alternatif lain. Faktor penyebabnya adalah sebagai berikut:
1)      Faktor demokrasi prosedural. Dalam hal ini, prosedur pengambilan putusan secara demokratis dilakukan secara mayoritas, dengan partisipasi rakyat, dengan penghargaan yang besar terhadap kehendak rakyat, lebih dapat menjamin bahwa segala yang dilakukan dalam kehidupan bernegara akan sesuai dengan kehendak rakyat untuk mencapai kebenaran, kemakmuran, dan keadilan.
2)      Faktor kepatuhan kepada keputusan pemerintah/rakyat. Dalam hal ini, keputusan yang diambil secara demokratis dianggap keputusan yang diambil secara bersama, meskipun sebagian kecil telah dikalahkan dalam pemungutan suara, maka keputusan seperti itu rakyat merasa telah dihargai karena telah menyatakan pendapatnya, misalnya pada pemilu.
3)      Faktor tujuan yang bersifat substantif yang hendak dicapai oleh demokrasi. Dalam hal ini, demokrasi mengandung manfaat yang hendak dicapai bagi kehidupan manusia dan masyarakat.
4)      Faktor pencarian kebahagiaan manusia. Pengambilan keputusan dengan cara demokratis adalah hal digunakan untuk mencapai kebahagiaan tersebut, karena proses pengambilan putusan secara demokratis melibatkan semua anggotra masyarakat yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang berhak atas kebahagiaan tersebut.
Konsep demokrasi lahir dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan negara dan hukum, yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 SM. Demokrasi yang dipraktikkan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasar prosedur mayoritas. Demokrasi langsung tersebut berjalan secara efektif karena negara kota (city state) Yunani Kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 orang. Menjadi unik, karena hanya kalangan tertentu (warga negara resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan sistem demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakat berstatus budak, pedagang asing, perempuan, dan anak-anak tidak bisa menikmati demokrasi.
Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada Abad Pertengahan. Pada masa ini, masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feodal yang ditandai oleh kehidupan keagamaan yang terpusat pada Paus dan pejabat agama dengan kehidupan politik yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan di kalangan para bangsawan. Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir Abad Pertengahan, ditandai oleh lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) di Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John. Dalam Magna Charta ditegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Terdapat dua hal yang sangat mendasar pada piagam ini, bahwa (1) adanya pembatasan kekuasaan raja, dan (2) hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Momentum lain yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Eropa adalah renaissance dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno.
Gerakan reformasi merupakan penyebab lain kembalinya tradisi demokrasi di Barat, setelah tenggelam pada Abad Pertengahan. Gerakan reformasi adalah gerakan revolusi agama di Eropa pada abad ke-16. Tujuan dari gerakan ini adalah kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Selanjutnya, gerakan reformasi ini dikenal dengan gerakan Protestanisme Amerika yang dipelopori oleh Martin Luther yang menyerukan kebebasan berpikir dan bertindak. Gerakan kritis terhadap gereja bertumpu pada rasionalitas yang berdasar pada hukum alam dan kontrak sosial.
Lahirnya istilah kontrak sosial antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak lepas dari dua filsuf Eropa, yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquiue (Perancis). Pemikiran keduanya telah berpengaruh pada ide dan gagasan pemerintah demokrasi. Menurut Locke (1632-1704), hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak kepemilikan. Menurut Montesquiue (1689-1744), sistem pokok yang dapat menjamin hak-hak politik tersebut adalah melalui prinsip trias politica­. Trias politica adalah suatu sistem pemisahan kekuasaan dalam negara yang terbagi dalam tiga bentuk, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Gagasan demokrasi dari kedua filsuf Eropa tersebut pada akhirnya berpengaruh pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang bersandar pada trias politica ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep welfare state (negara kesejahteraan). Konsep negara kesejahteraan pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerjanya pada peningkatan kesejahteraan warga negara. (Ubaedillah dan Rozak, 2012: 73—75).
Plato yang memiliki nama asli Aristocles (427-347 SM) sering disebut sebagai orang pertama yang memperkenalkan istilah democratia. Demokrasi menurut Plato adalah adanya sistem pemerintahan yang dikelola oleh para filosof. Hanya para filosoflah yang mampu melahirkan gagasan dan mengetahui bagaimana memilih antara yang baik dan yang buruk untuk masyarakat. Selain Plato, terdapat Chleisthenes yang memberikan kontribusi dalam berbagai pembaruan Athena dalam sebuah pemerintahan kota. Pada 508 SM, Chleisthenes membagi peran warga Athena ke dalam 10 kelompok yang mengirimkan wakilnya ke Majelis yang terdiri dari 500 orang wakil. Chleisthenes ini selanjutnya dikenal dengan sebutan “bapak demokrasi” Athena. (Wignjosubroto, 2012).
Terdapat tokoh lain yang memiliki konsep demokrasi/sebagai pencetus ide besar demokrasi, yaitu John Locke (1632-1704). Filsuf Inggris ternama ini, merupakan orang pertama yang menuliskan ide-ide dasar demokrasi konstitusional dalam bentuk yang utuh dan koheren. Salah satu karya Locke adalah Two Treatises of Government (1689), di mana ia menyajikan ide-ide dasar yang melandasi demokrasi konstitusional liberal. Locke sangat percaya bahwa setiap manusia dianugerahi hak asasi, di mana hak ini bukan hanya mencakup hak hidup melainkan juga kebebasan pribadi dan hak kepemilikan pribadi. Menurut Locke, tujuan utama sebuah pemerintahan adalah melindungi warga dan hak milik warga negara. Kebebasan seseorang dalam masyarakat tidaklah berada di bawah kekuasaan legislatif manapun, kecuali yang didirikan melalui persetujuan persemakmuran, juga masih terdapat sebuah kekuasaan tertinggi dalam rakyat untuk mencopot atau mengubah legislatif apabila mendapati tindakan legislatif berlawanan dengan kepercayaan yang diberikan kepada mereka. Locke memercayai prinsip pemisahan kekuasaan, namun ia merasa legislatif haruslah lebih unggul daripada eksekutif (juga lebih unggul daripada yudikatif, yang dianggap Locke sebagai bagian dari eksekutif). (Hart, 2012: 246—249).
Perkembangan Demokrasi di Dunia
Makna dari demokrasi pada awal lahirnya tentulah mengalami pergeseran dengan masa sekarang. Hal itu dipicu dengan kemampuan masyarakat yang semakin kritis dan tidak menerima begitu saja faham-faham yang ada. Menurut tafsiran pada masa Yunani Purba demokrasi hanya mencakup sebagian dari rakyat, yaitu golongan yang yang memperjuangkan perubahan yang oleh Aristotees disebut sebagai golongan Poor atau miskin. Makna tersebut berbeda dengan penafsiran di masa modern ini yang mengartikan demokrasi mencakup seluruh rakyat.
Dalam perkembangan awalnya demokrasi sudah mendapat kritik tajam dari Plato yang  berargumentasi bahwa pemerintahan bukanlah hal yang mudah yang keputusannya bisa diambil dari suara terbanyak, Plato juga mengatakan yag menjalankan pemerintahan adalah orang-orang yang berkeahlian khusus dan dapat pengabdian.
Terlepas dari kritik di atas ada beberapa prinsip operasional yang cukup menarik dalam demokrasi Athena. Pertama adalah warga Negara sendiri yang langsung membuat keputusan-keputusan politik dan mengawasinya. Kedua terdapat ekualitas politik dan hukum bagi semua warga Negara dalam hal memberikan suara pada  berbagai isu dalam dialog terbuka dan dalam hak menduduki jabatan pemerintahan. Ketiga yaitu kebebasan politik dan kewarganegaraan dijamin sepenuhnya dan keempat, dalam proses penentuan kebijakan, bila semua argumen telah dipaparkan, pemungutan suara baru dilakukan. (Rais, 1986: xii). Dengan kemerosotan Athena, perdebatan tentang demokrasi terhenti dalam waktu yang sangat lama. Dalam sistim feodal pada abad pertengahan kekuasaan tidak diberikan kepada badan terpilih, kekuasaan didasarkan kepada peringkat yang hanya tercapai melalui warisan atau dengan kekerasan. (Sorensen, 2003: 4).
Dilihat dari sudut demokrasi Abad pertengahan (600-1400) menghasilkan suatu dokumen yang penting yaiu Magna Charta (Piagam Besar) (1215). Magna Charta merupakan semacam kontrak antara beberapa bangsawan dan Raja John dari Inggris dimana untuk mengetahui dan menjamin beberapa hak dan privilezes dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Piagam ini merupakan tonggak dalam perkembangan demokrasi. (Budiarjo, 2003: 54).
Pada akhir abad 15 dan akhir abad 16, sebagai awal dari zaman Renaissance. Di Eropa muncul teori politik yang mulai mempertanyakan segi-segi manusiawi dalam hubungan antara penguasa dan rakyat serta kedudukan agama dalam msalah-masalah publik. Barulah pada zaman pencerahan di abad 17 dan 18 pemirikan-pemikiran demokratik mulai bermunculan. Tema-tema pemikiran politik pada zaman pencerahan berkisar pada masalah-masalah kebebasan, keadilan, hak-hak asasi manusia, pembatasan atas kekuasaan pemerintahan, hak untuk memberontak terhadap sewenang-wenangan dan lain  sebagainya. Masa ini dapat dikatakan sebagai fondasi bagi demokrasi modern seperti yang kita kenal sekarang. Pemikiran tersebut telah mendorong perubahan besar di Inggris, Prancis dan Amerika. . (Rais, 1986: xiv).
Absolutisme monarki di Inggris di serang dengan gencar sampai munculnya parlemen di Negara ini dengan mengambil bentuk House of Lords dan House of Commons. Hampir bersamaan dengan demokratisasi di Inggris, revolusi Amerika mengukuhkan cita-cita demokrasi dalam deklarasi kemerdekaannya pada tahun 1776 dan merumuskan cita-cita itu secara lebih lengkap dalam konstitusi 1787. Sementara itu revolusi prancis pecah pada  1789 dengan semboyan yang terkenal, yaitu kebebasan, persamaan dan persaudaraan.
Pada akhir abad ke-19 dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan Negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu kontitusi tertulis , yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi dari warga Negara. Di samping itu, kekuasaan-kedaulatan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu badan. (Nurtjahjo, 2008: 42-43)
Dalam abad ke-19 dan permulaan abad ke-20 gagasan mengenai perlunya pembatasan mendapat perumusan yang yuridis. Empat unsure Rechstaat dalam arti klasik, yaitu:
1)        Hak-hak manusia
2)        Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (di negara-negara Eropa Kontinental biasanya disebut trias ploitika)
3)        Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan
4)        Peradilan administrasi dalam perselisihan (Budiardjo, 2003: 58)
Unsur-unsur rule of Law dalam arti yang klasik, seperti yang dikemukakan oleh AV Dicey dalam Introduction to the Law of the Constitutionyang dikutip dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (Budiardjo, 2003: 58) mecakup:
1)        Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law); tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melaggar hukum
2)        Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law) dalil ini berlaku baik untuk orang biasa, maupun untuk pejabat)
3)        Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang (di negara lain oleh undang-undang dasar ) serta keputusan-keputusan pengadilan
Dalam abad ke -20, terutama sesudah Perang Dunia II telah terjadi perubahan-perubahan sosial ekonomi secara besar-besaran. Perubahan ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain kecaman terhadap ekses-ekses dalam industrialisasi dan sistim kapitalis: tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan pembagian kekayaan secara merata serta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa, seperti di Swedia, Norwegia dan pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris, John Maynar Keynes. Dalam masa ini pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggarakannya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law, ialah:
1)        Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara proseduril selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2)        Badan kehakiman yang bebas tidak memihak (Independent ad impartial tribnunals)
3)        Pemilihan umum yang bebas
4)        Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan berposisi
5)        Pendidikan kewarganegaraan (civic education)

Dampak Demokrasi di Dunia ialah kekuasaan berada di tangan mayoritas. Ini dibuktikan dengan pendapat De Tocqueville yaitu,”Justru intisari dari suatu pemerintahan demokratis adalah kedaulatan mutlak untuk mayoritas”(Van Den Doel: 1988). Birokrasi muncul sebagai pelengkap dari demokrasi. Menurut Webber, birokrasi sebagai organisasi yang memaksimalkan efisiensi dalam pemerintahan.
Muncul metode-metode dalam pengambilan keputusan yang terjadi dalam empat tahap yaitu :
  •  Demokrasi Musyawarah : Pelaksanaan perundingan-perundingan antara badan-badan dan orang-orang yang bersangkutan,untuk memperoleh hasil perundingan yang diterima baik oleh sebanyak mungkin yang bersangkutan.
  • Demokrasi Referendum : Demokrasi yang melaksanakan perundingan dengan cara mengadakan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan dan pemungutan suara itu bersifat mengikat.
  • Demokrasi Perwakilan : Demokrasi yang melaksanakan perundingan dengan cara mengirimkan wakil dari masing-masing badan-badan dan orang-orang yang bersangkutan.
  • Birokrasi Pelaksana : Keputusan-keputusan diambil dan ditentukan oleh parlemen dan kabinet dan juga pejabat-pejabat yang diangkat
Proses Masuknya Demokrasi Di Indonesia Dan Tokoh Indonesia Yang Menerima
Kemenangan negara-negara Sekutu (Amerika Serikat dan Eropa Barat) terhadap negara-negara (Jerman, Italia dan Jepang) pada Perang Dunia II, dan disusul dengan keruntuhan Uni Soviet yang merupakan negara yang berlandaskan paham komunisme di akhir abad ke-20. Maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara Amerika Utara dan Eropa Barat menjadi paham yang mendominasi di sebagian besar negara-negara di dunia.
Pengaruh pemikiran barat dijumpai dalam pemikiran pemimpin kita, namun mereka tidak begitu saja meniru apa yang berkembang di negeri Barat. Bentuk demokrasi yang ingin ditumbuhkan di Indonesia adalah demokrasi yang sesuai dengan perkembangan, serta kebudayaan bangsa Indonesia sendiri.
Suatu gambaran kehidupan politik di negara Indonesia mulai dibayangkan sebagai konsep-konsep baru, yang lahir dari pengalaman berpikir pemimpin-pemimpin pergerakan kebangsaan Indonesia. Mereka dapat disebut lapisan cendekiawan Indonesia, dengan konsep-konsep dasar tentang demokrasi yang boleh dikatakan berbeda-beda. Tetapi tujuan mereka sama dalam sasaran perjuangan untuk melepaskan bangsanya dari penjajahan.  Namun pada masa penjajahan ini praktek demokrasi sangat tidak mungkin sekali untuk dilaksanakan, dan baru bisa dilaksanakan seutuhnya setelah Indonesia merdeka (Rais, 1986: 11).
Prinsip demokrasi dikemukakan oleh tokoh pergerakan kebangsaan kita yaitu Mohammad  Hatta pada tahun 1933. Dalam tulisannya “ Kearah Indonesia Merdeka”, ia menekankan masalah kedaulatan rakyat. Rakyat memilih wakil-wakilnya dalam badan perwakilan, dan dari wakil-wakil atau dari dalam badan perwakilan itu terpilih anggota-anggota pemerintahan (menteri). Dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat yang disampaikan melalui badan perwakilan rakyat. Prinsip yang sama juga dikemukakan oleh Ir. Soekarno, Pada tahun 1940 beliau menganjurkan agar umat Islam masuk dalam dewan perwakilan kalau mereka memang menghendaki pencerminan ajaran Islam dalam undang-undang.
Setelah Perang Dunia II bekas negara-negara jajahan yang memperoleh kemerdekaan, seperti negara-negara yang ada di Asia Tenggaara (Filipina, Indonesia, dan Malaysia), berusaha untuk menegakkan demokrasi. Ir. Soekarno yang merupakan proklamator sekaligus presiden Republik Indonesia yang pertama tertarik dan berusaha menegakkan demokrasi di Indonesia. Menurut beliau sistem demokrasi sesuai dengan keperibadian bangsa Indonesia.
Pada masa pemerintahan Ir. Soekarno Indonesia menggunakan sitem Demokrasi Terpimpin, Ir. Soekarno juga mengemukakan demokrasi Terpimpin yang dipertentangkannya dengan demokrasi Liberal sebelumnya, kedua istilah tersebut merupakan istilah dari Ir. Soekarno. Namun pemikiran maupun praktek pemerintahan yang beliau jalankan akhirnya gagal berjalan tegak. Masa pemerintahannya disebut Orde Lama, sedangkan penggantinya disebut Orde Baru. Pemimpin dari Orde baru ini juga tertarik dengan demokrasi, menurutnya demokrasi yang dijalankan oleh Ir. Soekarno telah menjurus kepada diktator. Pemimpin dari Orde Baru ini tidak lagi menggunakan demokrasi terpimpin namun menggunakan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi sebagai tatanan politik memiliki sejarah yang amat panjang. Keberadaan ide demokrasi telah berlangsung sejak 508 tahun sebelum Masehi dan hingga kini masih diyakini terus akan berevolusi sesuai dengan perkembangan zaman. Survei tentang demokrasi meliputi kawasan diseluruh dunia, model-model demokrasi telah dibukukan serta pola-pola yang memungkinkan berkembangnya demokrasi telah diuraikan, namun teori politik yang dipercayai sebagai etika politik modern ini masih terus mengalami perkembangan serius dalam penafsiran dan implementasi dari prinsip-prinsip dasarnya. (Nurtjahjo, 2008: 29).
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut paham atau ajaran demokrasi, perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut sejak Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945. Melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) Indonesia telah ditetapkan sebagai negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut paham dan menjunjung tinggi demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam mekanisme pemerintahannya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih oleh rakyat. Rakyat merupakan pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme pemilu. Praktek demokrasi di Indonesia untuk pertama kalinya terjadi pada tahun 1956 pada saat itu diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia. Sejak Indonesia merdeka bangsa dan pemerintah indonesia telah menerapkan demokrasi dalam kehidupan sosial politiknya. Salah satu sila dari pancasila juga menyebut asas demokrasi yaitu “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Asas ini menjadi asas dasar dari demokrasi di Indonesia.
Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi sejarah Indonesia dapat di bagi dalam empat masa, yaitu:
a. Masa Republik Indonesia I (1945-1959), yaitu masa Demokrasi (Konstitusional) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai dan karena itu dapat dinamakan Demokrasi Parlementer.
b. Masa Republik Indonesia II (1959-1965), yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya, dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
c. Masa Republik Indonesia III ( 1965-1998), yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan Demokrasi Konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.
d. Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang), yaitu masa Reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik Indonesia III ( Budiardjo, 2008: 127).

Perkembangan Demokrasi di Indonesia dan Penerapannya
Secara panjang lebar sudah di jelaskan apa itu demokrasi, siapa saja tokoh yang menggagas ide atau pemikiran demokrasi, dan  bagaimana perkembangan demokrasi, secara garis besar perkembangan demokrasi sudah ada sejak zaman yunani kuno kemudian pada zaman sekarang yang menjadi tonggak eksperimen demokrasi modern adalah negara Amerika Serikat, dalam eksperimen demokrasi Amerika Serikat meneyebut  declaration of independence bahwa semua manusia diciptakan sedrajat dan oleh Tuhan di karuniakan beberapa hak asasasi diantaranya life, liberti and pursuit of happines. Untuk menjamin terlaksananya hak tersebut  maka di bentuk pemerintahann yang kekuasaannya dari rakyat, Itulah kemudian di kenal dengan pemerintahan demokrasi. Dari amerika kemudian berkembang kes daratan eropa dan menyebar sampai Asia dan Afrika yang kemudian memunculkan gerakan-gerakan melawan penjajah dalm rangkai mencapai kemerdekaan sama halnya yang terjadi di Indonesia yang csecara tidak langsung merupakan akibat atau dampak dari adanya pemikiran tentang demokrasi.
Bangsa-bangsa di dunia yang menganut faham demokrasi ini memiliki ciri khas masing-masing dalam penerapannya dalam kehidupan manusia, bahkan dalam satu negara demokrasi dapat mengalami perkembangan dan pada setiap zaman atau waktu siapa yang memimpin memiliki ciri khas masing-masing. Dalam buku Leo agung  dijelaskan terkait dengan demokrasi yang ada di indonesia bahwa semenjak 17 agustus 1945 undang-undang dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa indonesia adalah negara yang demokratis, dalam kepemimpinannya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR yang merupakan sebuah badan yang dipilih dari rakyat, dengan demikian secara hierarki rakyat adalah pemegang kekuasaan atau kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam PEMILU ( Agung. 2013: 114 ).
Di Indonesia demokrasi yang pernah berlaku  di indonesia memiliki ciri khas masing-masing seperti demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi pancassila dan demokrasi era reformasi. Sebelum membahas pengertian tentang demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia perlu di ketahui demokrasi di Indonesia bahkan di seluruh negara yang menerapkan demokrasi sebagai sistem pemrintahan penerpannya tidak selalui sesuai dengan hakekat demokrasi itu sendiri, meminjam uraian oleh Munir “Demokrasi akan berjalan baik jika dia sedari kecil di berikan sebuah bimbingan apa sebenarnya demokrasi itu. Tanpa suatu bimbingan dan pengarahan yang baik suatu demokrasi mudah tergelincir kejurang pemekrintahan tirani, despotisme, otoriter, oligarki, totaliter dan berbagai jenis pemerintahan tangan besi lainnya. Jika demokrasi di praktekkan tanpa rohnya yang benar dan tanpa arahan maka demokrasi hanya merubah dari tirani oleh penguasa ke tirani oleh wakil rakyat”. ( Fuady 2010: 167 ).
Dari uraian diatas dapat kita lihat penerapan demokrasi di Indonesia sangat sesuai dengan penjelasan diatas dapat di contohkan ketika rezim soeharto berkuasa, sebuah demokrasi pancasila hanya di jadikan sebagai sisitem demokrasi yang semu, dapat dilihat dari kondisi pemilu, kebebasan rakyat berpendapat dan bagaimana pers dibatasi jika ingin mengungkap fakta yangterkait dengan pemerintahan pada saat itu, oleh karena itu dalam tulisan ini akan dibahas perkembangan sistem demokrasi yang pernah berlaku di indonesia dan bagaimana ciri khas demokrasi yang pernah berlaku di indonesia tersebut.
a.       Demokrasi liberal jilid 1 ( demokrasi elitis-konstitusional )
Terjadi sejak kemerdekaan indonesia  sampai tahun 1959, tepatnya sampai keluarnya dekrit presiden Soekarno tanggal % juli 1959. Sebenarnya di awal awal kemerdekaan, konsep demokrasi sudah di jalan yang benar. Tetapi karena minimnya perlengkapan demokrasi dan minimnya pengalaman dan pengetahuan dari pelaku demokrasi ditambah dengan sifat ego dan ingin menang sendiri dari para pelaku demokrasi tersebut menyebabkan demokrasi yang sesuai dengan hakekatnya terjerembab kedalam siste demokrasi liberal yang sangat bertendensi emosional, sehingga banyak mosi tidak percaya dari pihak oposisi yang menyebabkan pergantian kabinet secara terus menerus, tig bulan pertama setelah demokrasi 1945 yang di laksankan adalah presidentil sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, akna tetapi dengan di keluarkannya maklumat NO. X tahun 1945 dan maklumat 14 November 1945 sistem pemerintahan menjadi parlementer dan yang menjadi perdana menteri adalah Sutan sjahrir namun kembali lagi ke sistem presidentil Dan mengapa soekarno memberlakukan kembali sistem presidentil dilihat beberapa pertimbangan yang di muat dalam gagasan Prayitno dalam Fuady menyebutkan pertimbangan tersebut adalah
1.      Tokoh partai tidak setuju adanya partai tunggal PNI
2.      Dorongan kaum muda untuk membentuk sistem demokrasi yang lebih liberal
3.      Dengan sistem demokrasi parlementer yang liberal maka indonesia dimata dunia tidak jadi sebagai negara boneka hadiah dari jepang ( Fuady. 2010: 171 ).

b.      Demokrasi terpimpin 1
Dimulai sejak dekrit presiden Soekano 5 juli 1959 dalam dekrit tersebut dijelaskan bahwa indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 dan setelah itu di mulai model demokrasi yang lebih mengarah kepada sistem yang totaliter dan atas nama revolusi Indonesia dan sperti yang di kumandangkan pada saat itu suara rakyat di bungkam  dan bersuara kritis dikirim ke penjara, era ini terulang pada era Soeharto dimana sistem demokrasi hanya sebuah nama, dimana penerapannya tidak ada sama sekali dan dapat dilihat bahwa sebenrnya sistem yang ada pada saat itu adalah sistem oligarki bahkan otokrasi. Denga  demokrasi terpimpin orde lama di bawah presiden Soekarno, kewenangan presiden sangat besar dan menjurus ke sistem pemerintahan Tirani , bahkan TAP MPRS NO. III tahun1963 presiden soekarn di angkat menjadi presiden semur hidup dan bahkan dalam UU No.19 tahun 1964 undang undang tersebut memberikan kewenangan presiden ikut campur dalam badan yudikatif 

c.       Demokrasi terpimpin 2 era orde baru
Hampir sama dengan demokrasi terpimpin era soekarno dimana rakyat di bungkam dan penerapan demokrasi menjadi semu, namun secara resmi demokrasi ini di sebut sebagai demokrasi pancasila, oleh karena itu anggapan terhadap pihak oposisi yang anti Soeharto di anggap sebagai pihak yang anti pancasila, pemerintahan pada saat ini dapat dikatakan sebagai pemerintahan yang militeris. Sebut saja PANGKOMKAMTIB yang di anggap sebaai malaikat maut pada saat itu, Despotisme dari sistem pemerintahan zaman orde baru semasa Soeharto di Indonesia sebenarnya jelas-jelas tidak demokratis  ( Fuady. 2010: 177 ).

d.      Demokrasi era reformasi
Demokrasi pada saat ini dapat dikatakan sebaai demokrasi yang ultra liberal dan tanpa kendali yang merupakan kebalikan dari sistem pemerintahan yang totaliter, meskupun dalam beberapa hal demokrasi ini sudah menununjukkan demokrasiannya seperti pemilu, kebebasan rakyat, namun hal semacam ini jika dilihat mengalami sebuah sistem  pemerintah yang terlampau bebas, dengan di wujudkannya praktik KKN dalam percaturan politik pemerintahan dan  kekebalan hukum terhadap yang berkuasa.
Meskipun begitu banyak perubahan dan berkali-kali berganti sistem atau bentuk demokrasinya masih saja banyak kekurangan tentang penerapan demokrasi di indonesia, dapat di simpulkan demokrasi sekarang ini hanya menjadi sebuah formalitas dimasa setelah reformasi ini,di tinjau dari jumlah penduduknya indonesia telah dinobatkan  dalam negara demokrasi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga setelah Amerika dan India. Namun dari segi pemahamn dan penerapannya masih sangat kurang dikarenakan kurangnya budaya mengenal apa makna dan hakekat demokrasi dan proses demokrasi I ndonesia di butuhkan sebuah topangan budaya yang asli tanpa sokongan tersebut tidak terelakkan akan muncul kembali warisan demokrasi masa lalu yang otoriter, berperilaku anarkis, dalam menyuarakan pendapat, politik uang pengerahan masa untuk tujuan politik dan penggunaan simbol simbol primordial dalam berpolitik, sikap Ego yang selalu di tonjolkan dan masih kurangnya apresiasi demokrasi baik oleh penguasa maupun oleh rakyatdan keadaan partai politik yang masih feodalis, oligarkis dan arogan membuat demokrasi indonesia masih kurang dalam hal pengamalannya (  Ubaedillah & Rozak. 2012: 21 ).
Penutup
            Istilah demokrasi berasal dari penggalan kata Yunani demos yang berarti rakyat dan kata cratos/cratein yang berarti pemerintahan. Terdapat tiga prinsip yang dilakukan dalam demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Demokrasi menekankan segala sesuatu atas kepentingan rakyat selalu diutamakan.
Sistem demokrasi di dalam perkembangannya pertama kali muncul di sekitar abad 5/6 M di Yunani, orang yang dianggap sebagai peletak dasar demokrasi adalah Plato. Demokrasi sendiri pernah mengalami kemunduran eksistensi dan kembali eksis ketika masa Renaissance di Eropa serta mempengaruhi dunia tatkala usainya Perang Dunia II.
            Indonesia, sebagai salah satu bekas tanah jajahan bangsa Eropa dan bangsa Jepang yang dimana pada masa Perang Dunia II mereka saling berseteru terkena dampak dari demokrasi sebagai suatu hal yang baru bagi bangsa Timur. Demokrasi yang ada di indonesia bahwa semenjak 17 agustus 1945 undang-undang dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa indonesia adalah negara yang demokratis, dalam kepemimpinannya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR yang merupakan sebuah badan yang dipilih dari rakyat, dengan demikian secara hierarki rakyat adalah pemegang kekuasaan atau kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam PEMILU. Demokrasi yang pernah berlaku  di Indonesia memiliki ciri khas masing-masing seperti demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi pancassila dan demokrasi era reformasi. Perlu digarisbawahi bahwa demokrasi yang terkenal dengan slogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat di dalam prakteknya tidak selamanya berpihak kepada kepentingan rakyat. Semisal contoh di Indonesia saja, pada masa rezim Soeharto berkuasa banyak rakyat yang merasa hak-hak mereka tidak terpenuhi padahal kata-kata demokrasi begitu keras didengungkan pada era itu.
Daftar Rujukan
Agung, Leo. 2013. Sejarah Intelektual.Yogyakarta: Ombak.
Budiardjo, M. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik.  Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Den Doel, V. 1988. Demokrasi dan Teori Kemakmuran. Jakarta: Erlangga.
Fuady, Munir. 2010. Konsep Negara Demokrasi. Bandung: Refika Aditama.
Hart, Michael H. 2012. 100 Tokoh Paling Berpengaruh di Dunia. Jakarta: Noura Books.
Nurtjahjo H. 2008. Filsafat Demokrasi. Jakarta: Bumi Aksara.
Rais, M.A. 1986. Demokrasi dan Proses Politik. Jakarta: LP3S.
Sorensen, G. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi (Buku Terjemahan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ubaedillah, A & Rozak, Abdul. 2012. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah & Prenada Media Group.
Wignjosubroto, Soetandyo. 2012. Sejarah dan Perkembangan Pemikiran Demokrasi, (Online), (http://www.simpuldemokrasi.com/sejarah-dan-perkembangan-pemikiran-demokrasi.html), diakses 25 Februari 2014.